Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selisik Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah 2021, KPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Tempat

KPK melalukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam upaya penyidikan perkara dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selisik Dugaan Korupsi Dana PEN Daerah 2021, KPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Tempat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi KPK. KPK melalukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam upaya penyidikan perkara dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam upaya penyidikan perkara dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

Penggeledahan tersebut dilakukan, guna mengumpulkan barang bukti sebagai upaya melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Beberapa waktu lalu tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa tempat yaitu di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/12/2021).

Kendati demikian, Ali belum membeberkan secara detail mengenai titik lokasi tempat penggeledahan itu.

Baca juga: KPK Siap Penuhi Perintah Hakim untuk Konfrontasi Aliza Gunado dengan Saksi Lain di Persidangan

Disampaikan Ali, tempat yang digeledah yakni seluruh rumah yang diduga kuat milik pihak yang terkait dalam perkara rasuah tersebut.

"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Ali mengatakan, sejauh ini penyidik KPK telah mengamankan beberapa dokumen dan alat elektronik yang diyakini terkait dengan perkara tersebut untuk dijadikan alat bukti .

Nantinya, beragam bukti tersebut kata Ali akan dianalisa untuk kemudian dikonfirmasi ke para pihak yang akan dijadikan saksi.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Pejabat DJP Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," ucap Ali.

Mengingat penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memperkuat pengusutan perkara ini oleh karenanya, KPK belum mengungkap pihak mana saja yang diduga berperkara.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.

Baca juga: Babak Baru OTT Kolaka Timur, KPK Usut Kasus Korupsi PEN Daerah 


Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ).

Dari informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK pun telah menggeledah kediaman Ardian Noervianto.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara," kata Ali.

Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Ardian Noervianto selalu mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pencegahan disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Alex mengatakan, pencegahan perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara yang dikembangkan dari kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 tersebut.

"Kenapa kita cegah? Tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas