Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

4 Bantuan yang akan Disalurkan pada 2022 dan Cara Mendapatkannya, BLT UMKM juga Diperpanjang?

Inilah empat bantuan yang akan disalurkan pada 2022 dan cara mendapatkannya. Apakah BLT UMKM juga ikut diperpanjang?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 4 Bantuan yang akan Disalurkan pada 2022 dan Cara Mendapatkannya, BLT UMKM juga Diperpanjang?
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Inilah empat bantuan yang akan disalurkan pada 2022 dan cara mendapatkannya. Apakah BLT UMKM juga ikut diperpanjang? 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih akan menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat pada 2022.

Beberapa bantuan yang disalurkan adalah bantuan reguler dari kementerian terkait.

Di antara empat bantuan itu adalah Kartu Prakerja dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Bantuan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, terlebih bagi mereka yang terdampak pandemi.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang hingga 2022, Ada Kartu Prakerja hingga BLT Dana Desa

Baca juga: Bantuan Pemerintah yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Kartu Prakerja hingga Bansos PKH

Namun yang masih menjadi tanda tanya, apakah BLT UMKM juga akan diperpanjang pada 2022?

Selengkapnya, inilah empat bantuan yang akan disalurkan pada 2022 dan cara mendapatkannya:

1. Program Keluarga Harapan

Rekomendasi Untuk Anda

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi bantuan yang resmi diperpanjang pada 2022.

PKH adalah bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga bantuan ini akan terus berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Biasanya, penerima bantuan PKH diusulkan oleh pihak desa sehingga mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas