Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Hari Libur Nasional 2022 Berdasar SKB 3 Menteri: Ada 16 Hari, Bagaimana dengan Cuti Bersama?

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar Hari Libur Nasional 2022 Berdasar SKB 3 Menteri: Ada 16 Hari, Bagaimana dengan Cuti Bersama?
indonesiabaik.id
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Rekomendasi Untuk Anda

Cuti Bersama Tahun 2022

Sementara itu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan cuti bersama 2022?

Diketahui di tahun 2020 dan 2021, pemerintah menyesuaikan cuti bersama sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19.

Menurut SKB 3 Menteri, berikut ketentuan cuti bersama tahun 2022:

- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas