Berdasarkan SKB 3 Menteri, Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang sidah ditetapkan lewat SKB 3 Menteri.
Editor: Pravitri Retno W
– 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Baca juga: Starter Pack yang Wajib Dibawa saat Libur Tahun Baru, Jangan Kendor yuk!
Baca juga: Hari Pertama Tahun 2022, Bupati Hendy Ajak Keluarga Kunjungi Wisata Edukasi Jember Mini Zoo
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga: Ratusan Kilogram Sampah Berserakan di Pantai Parangtritis Usai Perayaan Tahun Baru
Baca juga: Sejumlah Daerah di Kabupaten Pamekasan Madura Banjir Saat Malam Tahun Baru
Penentuan Cuti Bersama 2022:
Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022:
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Hari Libur Nasional