Daftar 16 Hari Libur Nasional 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Berikut adalah daftar 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2022 yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
![Daftar 16 Hari Libur Nasional 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-kalender9.jpg)
Desember
Minggu, 25 Desember 2022 = Hari Raya Natal
Baca juga: BUMN Diharapkan Bisa Berperan Aktif Sebagai Lokomotif Pemberdayaan Masyarakat
Cuti Bersama 2022
Dalam SKB tersebut dijelaskan, pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.
Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.