Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar 16 Hari Libur Nasional 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Berikut adalah daftar 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2022 yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar 16 Hari Libur Nasional 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Tribun Jogja
Berikut adalah daftar 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2022 yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri. 

Cuti Bersama 2022

Dalam SKB tersebut dijelaskan, pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Widya)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas