Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Total Ada 16 Hari Libur Nasional

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, total ada 16 hari libur nasional.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Total Ada 16 Hari Libur Nasional
Tribun Jogja
Ilustrasi Kalender - Inilah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

Berita Rekomendasi

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional 2022 Menurut SKB 3 Menteri: Idul Fitri 2-3 Mei

Penentuan Cuti Bersama 2022

- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.

- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Hari Libur Nasional

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas