Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Siap Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Besok

Aziz Yanuar mengatakan, kliennya Bahar Bin Smith siap untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar atas perkara yang disangkakan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Siap Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Besok
Tangkapan Layar
Tangkapan layar terjadinya adu mulut antara Habib Bahar Bin Smith dengan Anggota TNI yang diketahui terjadi di depan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang disiarkan dalam YouTube SIKAM TV, Jumat (31/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat (Jabar) telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap penceramah Bahar Bin Smith atas perkara dugaan ujaran kebencian. Pemeriksaan itu dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (3/1/2022) besok.

Merespons adanya agenda tersebut, anggota kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya siap untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar atas perkara yang disangkakan.

"Insya Allah (siap, penuhi panggilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (2/1/2022).

Dia juga memastikan, kehadiran Bahar Bin Smith besok ke Polda Jabar juga akan didampingi tim kuasa hukum.

"Insha Allah, iya saya dan tim ke sana," kata Aziz.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memastikan proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Habib Bahar bin Smith telah dimulai.

Baca juga: Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Teror Kepala Anjing yang Dikirim ke Ponpes Milik Bahar Bin Smith

Berita Rekomendasi

Ia memastikan Bahar bin Smith telah menerima surat pemanggilan terkait penyidikan kasus ujaran kebencian.

Selain itu, pria berambut pirang itu dijadwalkan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa pada Senin (3/1/2021) di Polda Jawa Barat, Bandung.

Adapun surat pemanggilan itu telah dilayangkan pada Kamis pagi.

"Penyidik Polda Jabar telah bersurat kepada Bahar Smith dan langsung diterima yang bersangkutan," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kota Bandung.

Eddy mengatakan, penyidikan terhadap Bahar itu terkait kasus yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski begitu, Eddy tak memerinci unsur pelanggaran apa yang menjerat Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin ini. Ia memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas