Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Bantuan Ini Masih Disalurkan di Tahun 2022, Dari Mulai BLT Dana Desa, PKH hingga Kartu Prakerja

Pemerintah masih melanjutkan beberapa program bantuan untuk disalurkan pada tahun 2022, simak penjelasan dan daftar bantuannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 4 Bantuan Ini Masih Disalurkan di Tahun 2022, Dari Mulai BLT Dana Desa, PKH hingga Kartu Prakerja
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang Bantuan - Pemerintah masih melanjutkan beberapa program bantuan untuk disalurkan pada tahun 2022, simak penjelasan dan daftar bantuannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa bantuan sosial dari pemerintah masih terus disalurkan kepada masyarakat di tahun 2022 ini.

Program bantuan yang masih terus disalurkan pada tahun 2022 ini antara lain, Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Dana Desa, Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022.

Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 153,7 Triliun untuk program bantuan di tahun 2022.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka bagi Calon Mahasiswa, Ada Bantuan Rp 2,4 Juta-12 Juta

Daftar Bantuan yang Masih Disalurkan pada Tahun 2022:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan khusus dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu, yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Rekomendasi

PKH masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif, untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Maka Bantuan PKH ini dipastikan masih akan disalurkan pada tahun 2022.

Bantuan PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam 4 tahap.

Bantuan PKH nantinya dapat dicairkan oleh penerima melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Berikut Daftar Kategori Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil

(Maksimal dua kali kehamilan)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas