Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Karantina Terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Daftar Lokasi Karantina

Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi daftar lokasi karantina.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Karantina Terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Daftar Lokasi Karantina
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi Bandara - Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi daftar lokasi karantina. 

- Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat;

- Entikong, Kalimantan Barat; dan

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

B. Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

BERITA TERKAIT

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

C. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Ilustrasi Bandara - Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi daftar lokasi karantina.
Ilustrasi Bandara - Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi daftar lokasi karantina. (taste.company)

D. Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas