Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Karantina Terbaru dan Lokasinya, serta 9 Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Berikut adalah lokasi dan aturan karantina terbaru di 9 titik pintu masuk perjalanan luar negeri.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Karantina Terbaru dan Lokasinya, serta 9 Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri
Kompas.com
Ilustrasi karantina - Berikut lokasi dan aturan karantina terbaru. 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam Diktum Kesatu menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut); Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri); Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara); Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: 1.900 Tempat Tidur Karantina Siap Digunakan bagi Pelaku Perjalanan yang Tiba di Surabaya

Aturan Karantina

Selanjutnya pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina, dengan ketentuan:

1. Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

BERITA REKOMENDASI

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.

2. WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.

Dalam Diktum Keempat, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Baca juga: Italia Batalkan Karantina untuk Mereka yang Divaksinasi 3 Dosis Pasca Kontak dengan Pasien

Lokasi Karantina


Pada Diktum Kelima, Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas