Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan Dilengkapi dengan Protokol Kesehatan
Simak aturan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) pada satuan pendidikan dilengkapi dengan protokol kesehatan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Fajar Nasucha
b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen hingga 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia sebanyak 40 persen hingga 50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
c. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
2. Level 3 (Pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh)
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- Setiap hari secara bergantian;
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
b. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.