BPIP Sebut Presiden Jokowi Segera Tetapkan Perubahan PP 57/2021 Tentang Standar Pendidikan Pancasila
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar Nasional Pendidikan terkait muatan Pancasila.
Dimana, Materi Ajar Pendidikan Pancasila akan segera dan pasti diterapkan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Pendidikan Sekola Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kuliah termasuk sekolah agama (MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren.
Hal itu disampaikan Karjono saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2021 di Kantor BPIP, Gambir, Jakarta, Senin (3/1/2021).
"Sebentar lagi ditetapkan Bapak Presiden berupa perubahan PP 57 tahun 2021 tentang standar pendidikan nasional," kata Karjono.
Karjono menyebut, melalui perubahan PP tersebut bahwa penguatan Pancasila yang tadinya Pancasila di terapkan di pasal 6 hanya sebatas Pendidikan Dasar , Pancasila sekarang ini diterpakan untuk PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan pertama, menengah juga pendidkan kejuan serta perguruan tinggi.
Baca juga: Tatap Tahun 2022, Kepala BPIP: Rekatkan Kembali Kebinekaan serta Pembangunan Ekonomi Pancasila
"Dan nantinya akan ke pendidikan formal dan informal," tambahnya.
Lebih lanjut, Karjono mengatakan, terkait perubahan PP itu, akan diatur bahwa yanh sebelumnya UU Pancasila bagian dari Kewarganegaran.
Maka, di PP tersebut Pancasila dalamnya ada Kewarganegaraan.