DAFTAR Daerah yang Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sesuai Level PPKM
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan mulai Senin (3/1/2022). Ini daftar daerah yang bisa gelar sekolah tatap muka sesuai level PPKM.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar daerah yang dapat menggelar pembelajaran tatap muka sesuai level PPKM.
Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, hampir semua kabupaten/kota di wilayah Indonesia telah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2 dan 3, sehingga dimungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, yakni mulai hari ini, Senin (3/1/2022).
Adapun pembelajaran tatap muka terbatas tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Mulai Januari 2022 Sekolah Wajib Gelar PTM Terbatas 100 Persen, Berikut Kriterianya
Baca juga: Cara Cek Kuota Sekolah SNMPTN 2022 di ltmpt.ac.id, Registrasi Akun LTMPT Dibuka 4 Januari 2022
Untuk diketahui, terdapat perbedaan aturan PTM pada wilayah dengan PPKM Level 1 dan 2 serta PPKM Level 3 dan 4.
Wilayah PPKM Level 1 dan 2, diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas kelas.
Kemudian, PPKM Level 3 hanya 50 persen dari kapasitas kelas.
Sementara bagi wilayah dengan PPKM Level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Itu artinya, PTM hanya boleh digelar di sekolah yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 2, dan 3.
Lantas, daerah mana saja yang masuk kategori PPKM level 1, 2 dan 3?
Daftar Wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali
Berikut ini daftar wilayah PPKM level 1, 2 dan 3, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021:
PPKM Level 3