Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Rokok per 1 Januari 2022 Naik, Berikut Daftar Harga per Bungkusnya

Harga rokok per 1 Januari 2022 naik, hal tersebut sesuai dengan kebijakan cukai hasil tembakau yang terbaru dari Kementerian Keuangan pada tahun ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Harga Rokok per 1 Januari 2022 Naik, Berikut Daftar Harga per Bungkusnya
IMPERIAL COLLEGE
Ilustrasi rokok - Harga rokok per 1 Januari 2022 naik, hal tersebut sesuai dengan kebijakan cukai hasil tembakau yang terbaru dari Kementerian Keuangan pada tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Harga rokok per 1 Januari 2021 naik, rata-rata kenaikannya mencapai 12 persen.

Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terbaru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022, kemarin.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan harga cukai rokok ini juga telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menteri Keuangan dalam dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring tentang Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin (13/12/2021).

Baca juga: Makin Mahal, Harga Rokok Tahun 2022 Tembus Rp 40.100 per Bungkus

Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Berita Rekomendasi

Kebijakan CHT juga sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Baca juga: Resmi Naik! Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, Harga Capai Rp 40 Ribu per Bungkus

Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022, Dikutip dari Instagram @kemenkeuri:

>> Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas