Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Siap Penuhi Panggilan Polda Jabar Hari Ini

Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Siap Penuhi Panggilan Polda Jabar Hari Ini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (3/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (3/1/2022).

"InsyaAllah (siap, penuhi panggilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (2/1/2022).

Dia juga memastikan, kehadiran Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar akan didampingi tim kuasa hukum.

"InsyaAllah, iya saya dan tim ke sana," ujar Aziz.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memastikan pihaknya sudah memulai proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Ia memastikan Bahar bin Smith telah menerima surat pemanggilan terkait penyidikan kasus ujaran kebencian tersebut.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Bahar bin Smith pun dijadwalkan dilakukan pemeriksaan, Senin (3/1/2021) di Polda Jawa Barat, Bandung.

Baca juga: Viral Video Danrem Berdebat dengan Habib Bahar Bin Smith, Ini Penjelasan Korem 061 Surya Kencana

Adapun surat pemanggilan itu telah dilayangkan pada Kamis (30/12/2021).

"Penyidik Polda Jabar telah bersurat kepada Bahar Smith dan langsung diterima yang bersangkutan," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kota Bandung.

Eddy mengatakan, penyidikan terhadap Bahar itu terkait kasus yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bahar Bin Smith Siap Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Besok

Meski begitu, Eddy tak memerinci unsur pelanggaran apa yang menjerat Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin ini. Ia memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

Teror Kepala Anjing

Terlepas dari pemeriksaan hari ini, diketahui Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Bogor, milik Bahar bin Smith mengalami aksi teror karena dilempari tiga kepala anjing oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Jumat (31/12/2021) dini hari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas