Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Penyuapan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Rp 1,1 Miliar

Majelis Hakim kemudian mengonfirmasi ulang bantahan Azis terkait penerimaan uang tersebut.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Penyuapan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Rp 1,1 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah terima uang senilai Rp1,135 miliar dari Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.

Ia juga menyatakan tak pernah ada konsultasi apapun.

Hal ini Azis tegaskan dalam sidang kasusnya di perkara dugaan penyuapan penyidik KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/1/2022).

"Berupa Rp 1,135 miliar, per Rp 950 juta dan dari saudara Edy Sujarwo Rp200 juta, Rp 200 juta dan Rp 100 juta saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," tegas Azis.

Baca juga: Klaim Paham Mekanisme di DPR, Azis Syamsuddin Bantah Terlibat DAK Lampung Tengah

Majelis Hakim kemudian mengonfirmasi ulang bantahan Azis terkait penerimaan uang tersebut.

"Terdakwa membantah keterangan saudara bawah ada uang yang diserahkan ke saudara Aliza sejumlah Rp1,135 miliar dan kepada Edy 200, 200, dan 100 juta gimana?" tanya hakim.

Berita Rekomendasi

Azis menegaskan tetap pada keterangannya.

Bahkan ia berani menyatakan bahwa keterangan yang ia sampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya tetap pada keterangan," tegas Azis.

"Kemudian saya menyatakan bahwa hal-haal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan," sambung dia.

Dalam persidangan yang sama, Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dihadirkan sebagai saksi.

Aliza disebut pernah menukar uang senilai Rp1,1 miliar menjadi dolar Singapura untuk kepentingan Azis.

Mulanya, saksi atas nama Aan Riyanto selaku Kasi Pengkajian dan Pengujian Mutu Dinas Bina Marga Lampung Tengah tahun 2017 menceritakan terbang ke Jakarta mendampingi atasannya, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman untuk mencari tahu perkembangan pengajuan kenaikan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

"Rencana bertemu terdakwa (Azis) untuk bahas DAK. Di Jakarta menginap di Hotel Veranda. Setelah itu habis Magrib, lalu ke Vios Kitchen untuk bertemu terdakwa," kata Aan di persidangan.

Namun sampai tengah malam mereka tak bertemu dengan Azis. Keesokan harinya, Aan melihat atasannya sedang berbincang dengan Aliza di kolam renang hotel.

Aan kemudian menghampiri, berkenalan dan saling tukar nomor telepon.

"Katanya (Taufik), ini Aliza. Orang dekat terdakwa. Kalau Lampung dapat kuota, ada sejumlah uang yang kita berikan. Diberikan ke Aliza," terang Aan.

Kemudian esok harinya, Aan dan Taufik kembali bertemu Aliza setelah mendapat kepastian Lampung Tengah dapat kenaikan DAK.

Aan diminta menyiapkan uang yang sudah ditentukan. Salah seorang pegawai Dinas Bina Marga Lampung Tengah datang ke Jakarta membawa Rp 1,135 miliar dari total uang pelicin yang diminta.

Mereka kemudian pergi ke sebuah hotel. Aan menyerahkan uang yang ditempatkan di dalam tas, kepada Aliza.

Aliza lalu memerintahkan dua temannya menukar Rp1,135 miliar tersebut ke pecahan dolar Singapura.

"Sekitar 1 jam kawannya datang bawa amplop dan isinya uang dolar dan dikasih ke Aliza. Aliza ambil dan ditunjukkan ke saya dalam bentuk dolar Singapura. Kalau tidak salah dalam bentuk seribuan (pecahan dolar Singapura)," jelas Aan.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap total senilai Rp3,619 miliar dengan rincian Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS kepada eks Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Tujuan pemberian suap dimaksudkan agar Robin membantu 'mengamankan' perkara penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang saat itu sedang ditangani KPK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas