Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Keppres, Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempepanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempepanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Keppres tersebut diteken Jokowi pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,"  bunyi diktum kesatu Keppres tersebut dikutip Tribunnews.com, Minggu, (2/1/2022).

Perpanjangan status pandemi diambil karena penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemi sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai bencana non alam pada 2020 lalu, hingga saat ini belum juga berakhir.

Selain itu perpanjang status pandemi dilakukan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 / PUU -/(Vlll I 2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Selama status Pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Selain itu pemerintah akan melaksanakan undang-undang yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah juga bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait hal lainnya, diantaranya dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun Keppres diteken Jokowi pada 31 Desember 2021.

Gotong Royong Kunci Penanganan Pandemi di Tanah Air

Jokowi menegaskan kesuksesan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan hasil gotong royong semua pihak.

Jokowi menyebut, Indonesia memiliki budaya gotong royong yang tidak dimiliki oleh negara lain.

Demikian disampaikan Presiden dalam Peringatan HUT ke-7 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di The Ballroom Djakarta Theater Building, Jakarta, pada Rabu, (22/12/ 2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas