Bahar Bin Smith Ditetapkan Polda Jabar Jadi Tersangka, Berikut Respons Kuasa Hukum
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan penceramah Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka, Senin (3/1/2022).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan penceramah Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka, Senin (3/1/2022).
Pendiri Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar selama 8 jam.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Untuk BS, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sekarang ditahan," kata Ibrahim dihubungi, Senin (3/1/2021) malam.
Ibrahim menjelaskan, pemeriksaan perdana Bahar sendiri memakan waktu kurang lebih 8 jam.
Dalam pemeriksaan perdana ini pula, penyidik langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas laporan seorang bernama Tubagus Nurul Alam pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya yang kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jabar.
Ia dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar
"Pemeriksaan tadi mulai sekitar pukul 13.00 sampai dengan 21.00 WIB. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim Tompo.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya sejauh ini masih mendampingi Bahar di Polda Jawa Barat.
Ichwan masih mendampingi Bahar setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Ketika disinggung perihal penetapan tersangka Habib Bahar, Ichwan mengaku bakal mengirimkan keterangan resmi esok hari.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Polda Jabar
"Iya, nanti dikabari, nanti kami buat konpers, besok rencananya," tutur Ichwan.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.