Beredar Pesan Berantai Donasi untuk Bahar Bin Smith, Ini Reaksi Pengacara
Dalam pesan yang beredar, permintaan sumbangan donasi itu ditulis agar dikirimkan ke sebuah rekening pribadi atas nama Iis Nopayanti.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul pesan berantai berisikan permintaan donasi pascapenetapan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Tim Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta merespons cepat kabar itu.
Menurut dia, kliennya tak pernah menyebarkan atau meminta melalui broadcast message yang viral yang berisi permintaan sumbangan atau donasi untuk kasus yang menjerat Bahar.
Dalam pesan yang beredar, permintaan sumbangan donasi itu ditulis agar dikirimkan ke sebuah rekening pribadi atas nama Iis Nopayanti.
"Tidak betul, hoax itu. Gak ada itu tim advokasi minta-minta sumbangan," ujar Ichwan Tuankota saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih
Hal serupa juga dikatakan kuasa hukum Bahar lainnya, Aziz Yanuar.
Eks tim advokasi FPI itu menyatakan hal yang serupa bahwa tak ada satu pun tim kuasa hukum untuk mengumpulkan donasi atau sumbangan untuk membantu kasus Bahar.
"Tim kuasa hukum tidak pernah meminta dan membuat hal itu. Itu hoaks ya," imbuh Aziz.
Konten berisikan tangkapan layar WhatsApp yang berisi permintaan sumbangan donasi untuk Habib Bahar bin Smith pertama kali diunggah oleh Eko Kuntadhi di Twitternya.
Pegiat media sosial itu mencuitkan tangkapan layar berisi pesan seolah-olah tim kuasa hukum Bahar membutuhkan sumbangan untuk membeli konsumsi.
"Assalamualaikum, maaf karena untuk pengawalan habibana Bahar Smith, para mujahid membutuhkan konsumsi ala kadarnya," bunyi potongan broadcast tersebut.
Sebagai informasi, pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin Kemang, Bogir itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/12/2021) malam.
Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Penahanan juga dilakukan kepada Bahar karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang dipersangkakan yakni 5 tahun penjara atau lebih.