Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Pesan Berantai Donasi untuk Bahar Bin Smith, Ini Reaksi Pengacara

Dalam pesan yang beredar, permintaan sumbangan donasi itu ditulis agar dikirimkan ke sebuah rekening pribadi atas nama Iis Nopayanti.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Beredar Pesan Berantai Donasi untuk Bahar Bin Smith, Ini Reaksi Pengacara
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul pesan berantai berisikan permintaan donasi pascapenetapan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Tim Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta merespons cepat kabar itu.

Menurut dia, kliennya tak pernah menyebarkan atau meminta melalui broadcast message yang viral yang berisi permintaan sumbangan atau donasi untuk kasus yang menjerat Bahar.

Dalam pesan yang beredar, permintaan sumbangan donasi itu ditulis agar dikirimkan ke sebuah rekening pribadi atas nama Iis Nopayanti.

"Tidak betul, hoax itu. Gak ada itu tim advokasi minta-minta sumbangan," ujar Ichwan Tuankota saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Muncul pesan berantai berisikan permintaan donasi pascapenetapan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Muncul pesan berantai.

Baca juga: IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih

Hal serupa juga dikatakan kuasa hukum Bahar lainnya, Aziz Yanuar.

BERITA REKOMENDASI

Eks tim advokasi FPI itu menyatakan hal yang serupa bahwa tak ada satu pun tim kuasa hukum untuk mengumpulkan donasi atau sumbangan untuk membantu kasus Bahar.

"Tim kuasa hukum tidak pernah meminta dan membuat hal itu. Itu hoaks ya," imbuh Aziz.

Konten berisikan tangkapan layar WhatsApp yang berisi permintaan sumbangan donasi untuk Habib Bahar bin Smith pertama kali diunggah oleh Eko Kuntadhi di Twitternya.

Pegiat media sosial itu mencuitkan tangkapan layar berisi pesan seolah-olah tim kuasa hukum Bahar membutuhkan sumbangan untuk membeli konsumsi.

"Assalamualaikum, maaf karena untuk pengawalan habibana Bahar Smith, para mujahid membutuhkan konsumsi ala kadarnya," bunyi potongan broadcast tersebut.


Sebagai informasi, pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin Kemang, Bogir itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/12/2021) malam.

Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Penahanan juga dilakukan kepada Bahar karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang dipersangkakan yakni 5 tahun penjara atau lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas