Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 2 Eks Dirut Asabri 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Letjen Purn Sonny Widjaja dengan hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 2 Eks Dirut Asabri 20 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ilham
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hakim menyatakan mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.

Diketahui vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Hakim Tunda Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri, Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi

Jaksa sebelumnya menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.

Berita Rekomendasi

Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Hal yang memberatkan, diuraikan hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Nasib 6 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Ditentukan Palu Hakim Hari Ini

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata Hakim Eko.

Adapun hal yang meringankan, Adam Damiri dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara.

Majelis hakim juga menilai tuntutan yang diajukan JPU Kejagung terhadap Adam Rachmat Damiri terlalu rendah dibanding rasa keadilan masyarakat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Eko.

Baca juga: Soal Kasus Asabri, Pakar Hukum: Seharusnya Penyelenggara Negara Dituntut Lebih Berat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas