DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Diperpanjang hingga 17 Januari 2022
Berikut daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini berlaku pada 4-17 Januari 2022.
Ini daftar wilayah PPKM Jawa-Bali sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
PPKM Level 1
a. Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Ciamis.
b. Jawa Tengah
Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kabupaten Banyumas.
c. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Mengawali 2022, Pemerintah Lanjutkan PPKM, Siapkan Vaksin Booster, dan Optimalkan Karantina PPLN
Baca juga: DAFTAR Daerah yang Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sesuai Level PPKM
PPKM Level 2
a. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.