Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali, Diperpanjang hingga 17 Januari 2022

PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 4 Januari-17 Januari 2022. Berikut daftar wilayah PPKM level 1, 2, 3 di Jawa-Bali.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali, Diperpanjang hingga 17 Januari 2022
TRIBUN JATEN/HERMAWAN HANDAKA
Memasuki libur akhir pekan kawasan wisata Kota Lama Semarang mulai ramai pengunjung, Jumat (17/12/21). Penurunan menjadi level I pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas terhadap dibukanya kembali kawasan pariwisata, ruang publik di sejumlah daerah, termasuk Kota Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 4 Januari 2022 dan berakhir pada 17 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut juga dijabarkan secara detail mana saja daerah yang masuk ke wilayah PPKM level 1, 2, dan 3.

Mana saja?

Baca juga: Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop

Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali

Dikutip dari Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:

Berita Rekomendasi

a. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas