PPKM di Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Ketentuan Perjalanan dalam Luar Negeri
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengungkapkan perkembangan penangan Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengungkapkan perkembangan penangan Covid-19 di Indonesia.
Pertama, ia menyampaikan bahwa PPKM di luar pulau Jawa- Bali akan diperpanjang sampai dengan 17 Januari 2022 mendatang.
"Selain itu saya hendak mengingatkan bahwa kebijakan mobilitas dalam negeri yang berlaku kembali mengacu ke Surat Edaran Satgas nomor 22 tahun 2021," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (4/12/2021).
Sebelumnya aturan yang diterapkan adalah masa berlaku Surat Edaran Satgas nomor 54 Tahun 2021 untuk perjalanan dan aktivitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Nonton Bioskop di Daerah Level 1, 2, dan 3
Kini telah berakhir sejak 2 Januari 2022.
Persyaratan penumpang transportasi udara dari dan ke wilayah atau antar daerah di Jawa-Bali yaitu menunjukkan kartu vaksin dosis 1.
Lalu didampingi dengan hasil tes PCR negatif maksimal 3 kali 24 jam. Atau kartu vaksin dosis kedua dan antigen maksimal 1 kali 24 jam.
Sedangkan perjalanan antar daerah non Jawa-Bali, dengan menunjukkan kartu vaksinasi minimal satu dosis.
Lalu dengan hasil negatif Covid-19 baik PCR maksimal 3 kali 24 jam.Atau antigen maksimal satu kali 24 jam.
"Persyaratan penumpang lainnya menunjukkan kartu vaksinasi minimal 1 dosis, dengan hasil negatif covid-19 baik tes PCR maksimal 3 kali 24 jam, atau tes antigen maksimal 1 kali 24 jam," katanya Wiku menambah.