PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Penerapan Penanganan Konflik Tetap Level 1
PPKM masih terus dilakukan di luar Jawa-Bali mulai tanggal 4 sampai 17 Januari 2022 meski situasi kasus Covid-19 di Indonesia, terkendali.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus dilakukan di luar Jawa-Bali mulai tanggal 4 sampai 17 Januari 2022.
Perpanjangan ini dilakukan meski situasi kasus Covid-19 di Indonesia, terkendali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual saat konferensi pers Evaluasi PPKM yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
"Khusus di luar Jawa Bali akan ada perpanjangan yaitu periode pelaksanaan walaupun situasinya seluruhnya terkendali akan diperpanjang 14 hari, yaitu tanggal 4 sampai dengan 17 Januari 2022," kata Airlangga.
Untuk pembagian levelingnya, Airlangga menyebut jumlah kabupaten/kota dengan PPKM Level 1 meningkat.
Yakni dari jumlah 191 kabupaten/kota, menjadi 227 kabupaten/kota.
Dengan peningkatan jumlah kabupaten/kota pada level 1 tersebut, terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam level 2.
Baca juga: Mengawali 2022, Pemerintah Lanjutkan PPKM, Siapkan Vaksin Booster, dan Optimalkan Karantina PPLN
Yakni dari 169 kabupaten/kota, menurun menjadi 148 kabupaten/kota.
Sementara itu, jumlah kabupaten/kota pada level 3 juga menurun, yakni dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota.
Kendati demikian, dari segi penanganan konfliknya, kata Airlangga seluruhnya menerapkan penaganan level 1.
Terkait dengan jalur luar negeri, pemerintah saat ini tengah mempersiapan pembukaan pintu-pintu baru.
Baik itu dari perjalanan udara, darat dan laut yang berbatasan dengan wilayah luar negeri.
Menyusul dibukanya pintu perjalanan luar negeri lain, pemerintah juga akan terus menyiapkan tempat karantina.
"Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), pemerintah mempersiapan pintu baru selain Jakarta yakni di (Bandara) Juanda dan tempat-tempat lain yang disertai tempat kekarantinaan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.