Proses Hukum Kasus yang Menjerat Habib Bahar Harus Dilakukan Secara Profesional
Upaya pengusutan kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith harus dilakukan secara profesional.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Menurut Cecep, Novel tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari kasus tersebut.
"Jadi lebih baik tidak usah bicara karena terkesan mencari sensasi atau panggung," kata dia.
Seharusnya sebagai warga negara yang baik, dia meminta, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan bawa-bawa TNI.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong.
Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
Kepolisian mengklaim, penahanan Bahar untuk kepentingan penyidikan.
Bahar dipolisikan oleh seseorang bernama Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya.
Berita Rekomendasi
Laporan itu diterima dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.