Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Begini Respons Ketum PBNU Gus Yahya
Gus Yahya mengatakan tindakan tegas Polri terhadap Bahar dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
Kepolisian RI mengungkap alasan langsung menahan Bahar Bin Smith terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks usai diperiksa dan ditetapkan tersangka di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2021) kemarin.
Diketahui selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoax berinisial TR.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan keduanya berdasarkan penilaian subjektif dan objektif dari penyidik Polda Jawa Barat.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara BS dan TR melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Berikut Jejak Kasus Bahar Smith Sejak Era SBY
Ia menuturkan penyidik mengkhawatirkan Bahar Bin Smith menghilangkan barang bukti terkait statusnya sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Sebaliknya, keduanya ditahan karena ancaman hukuman terhadap keduanya di atas dua tahun.
"Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas dua tahun," jelasnya.
Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik telah memeriksa total 52 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menyatakan penyidik juga telah menyita 12 barang bukti.
"Kami sampaikan tahapan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli. Jadi secara keseluruhan total 52 orang, serta penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item," pungkasnya.