Bahar Smith Tersangka, Wamenag: Siapa yang Bersalah Harus Bertanggungjawab
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang mengedepankan kesetaraan.
"Indonesia sebagai negara hukum maka asas equality before the law yaitu asas persamaan di depan hukum, harus diterapkan. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum," ucap Zainut melalui keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurut Zainut, harus dilaksanakan demi tegaknya keadilan dan terjaminnya rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Untuk hal tersebut saya mendukung langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan saya yakin polisi bekerja secara profesional, transparan dan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tidak bersalah," kata Zainut.
Baca juga: Polda Jabar Terima Surat Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ada Sosok A yang Jadi Penjamin
Berkaca pada kasus yang menjerat Bahar Bin Smith, Zainut mengimbau kepada pendakwah untuk menjadikan mimbar ceramah sebagai ruang edukasi publik yang mencerahkan dan inspiratif.
Menurut dia, setiap tokoh agama, ulama, habaib dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi untuk melaksanakan tugas mulia amar ma'ruf nahi munkar yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Dirinya menilai ada pemahaman sementara orang yang salah terhadap tugas dakwah tersebut.
"Orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar," tutur Zainut.
"Pemahaman seperti itu adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila," tambah Zainut.
Menurutnya, para penceramah agama menggunakan cara-cara yang hikmah dalam berdakwah.
Cara-cara yang hikmah tersebut, diantaranya adalah dengan penuh kebijaksanaan, mauidhah hasanah dengan pesan-pesan yang baik, dan mujadalah hasanah yakni berdiskusi dengan cara yang santun dan bijak.
"Tidak boleh atas nama mencegah kemungkaran (nahi munkar) dengan kata-kata yang kasar, menebarkan ujaran kebencian, hoax, fitnah, adu domba dan teror atau ancaman yang membuat ketakutan pihak lain," pungkas Zainut.