Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos PKH yang Cair Bulan Januari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui, bansos PKH akan tetap berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi. penerima bansos PKH dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Penerima Bansos PKH yang Cair Bulan Januari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH yang Cair Bulan Januari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos PKH yang cair bulan Januari 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan tetap berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal tersebut disebabkan bantuan ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.

Baca juga: Bansos PKH Cair Bulan Januari 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya

Adapun anggaran untuk bansos PKH adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran PKH diberikan per triwulanan (Setiap tiga bulan).

Kemudian, bansos PKH akan disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, penerima bansos PKH dapat mengecek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Bansos PKH Cair Bulan Januari 2022, Ini Cara Cek Status Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan PKH Bulan Januari 2022

Tahap Penyaluran PKH

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas