KPK Periksa 12 Saksi Usut TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid
KPK periksa 12 saksi di Polres Hulu Sungai Utara Kalsel usut kasus dugaan TPPU Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW).
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara Kalsel," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Adapun ke-12 saksi itu antara lain, Maulana Firdaus, PPAT; Tajuddin Noor, pensiunan PNS; Noor Elhamsyah, wiraswasta/pedagang mobil bekas atau HP; H. M. Ridha, staf di Bina Marga/Pokja; Hadi Hidayat, bekas ajudan Bupati; dan Barkati alias Haji Kati, Direktur PT Prima Mitralindo Utama.
Berikutnya, Ferry Riandy Wijaya, sales Honda; Muhammad Fahmi Ansyari, PT Bangun Tata Banua & CV Saila Rizky & PT Jati Luhur Sejati; H. Farhan, PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina; Haji Abdul Halim Perdana Kusuma, CV Alabio; Abdul Hadi, Direktur CV Chandra Karya; dan Muhammad Muzzakir, kontraktor.
Tersangka TPPU
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU pada 28 Desember 2021.
Penetapan itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 yang telah lebih dulu menjerat Abdul Wahid.
KPK menduga ada beberapa penerimaan oleh Abdul Wahid yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.
Baca juga: Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal
Baca juga: Angin Prayitno Menangis Dalam Persidangan, Mengaku Tak Korupsi dan Loyal Kerja di Ditjen Pajak
Ali menjelaskan, TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank.
"Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka AW," kata Ali, Selasa (28/12/2021).
KPK dengan tegas mengingatkan agar dalam proses penyidikan kasus ini, tidak ada pihak-pihak yang sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara.
"Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."
Tersangka suap dan gratifikasi