Lestari Moerdijat: Segera Paripurnakan RUU TPKS
Pimpinan DPR RI diminta segera memparipurnakan RUU TPKS pada pembukaan masa sidang tahun 2022, untuk disepakati sebagai RUU usulan DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mendesak pimpinan DPR RI segera memparipurnakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada pembukaan masa sidang tahun 2022, untuk disepakati sebagai RUU usulan DPR.
"Pemerintah melalui Presiden sudah berkomitmen kuat untuk mempercepat realisasi UU TPKS, tinggal pimpinan DPR meresponnya dengan langkah nyata membawa RUU TPKS ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR," kata Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1/2022).
Diketahui, melalui kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (4/1), Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen kuat Pemerintah untuk merealisasikan Undang-Undang TPKS dengan menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mempercepat proses pembahasan RUU TPKS bersama DPR.
Baca juga: Politikus NasDem Desak DPR Sahkan RUU TPKS dalam Paripurna Mendatang
Jika pemerintah sudah menegaskan komitmennya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari sudah sewajarnya pimpinan DPR segera meresponnya dengan langkah nyata yang segera.
Kepekaan pimpinan DPR, menurut Rerie, saat ini sedang diuji.
"Apakah mereka merasakan apa yang masyarakat rasakan, terutama kelompok perempuan dan anak, yang selalu dalam bayang-bayang ancaman kekerasan seksual yang marak terjadi?" ujar Rerie
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, respons terbaik yang bisa mengimbangi komitmen pemerintah untuk menyegerakan hadirnya UU TPKS, adalah dengan membawa RUU TPKS ke Sidang Paripurna pada pembukaan masa sidang tahun 2022 pekan depan.
Baca juga: Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Jokowi Desak Menkumham dan Menteri PPPA Turun Tangan
Karena, lanjut Rerie, perangkat undang-undang yang ada saat ini tidak mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan seksual, karena aturan yang ada belum mampu memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di negeri ini.
"Sehingga, semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk menghadirkan UU TPKS, semakin besar pula ancaman tindak kekerasan seksual terhadap warga negara, yang berarti pula ancaman terhadap terwujudnya generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang," tandasnya.