Pakar Hukum Nilai Tak Ada Peluang Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan
Kecelakaan berujung pembunuhan sepasang remaja asal Garut, Jawa Barat, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) oleh tiga oknum TNI AD masih ramai.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan berujung pembunuhan sepasang remaja asal Garut, Jawa Barat, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) oleh tiga oknum TNI AD masih ramai diperbincangkan di publik.
Ancaman hukuman menanti ketiga prajurit tersebut.
Ketiganya adalah Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro, dan Kopral Satu AS yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.
Pasalnya, ketiga pelaku setelah menabrak korban justru membuangnya ke sungai.
"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).
Menurutnya, ketiga pelaku terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati.
Baca juga: Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Sempat Mondar-mandir sebelum Bawa Korban
"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan jg sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Diketahui, Tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).
Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.
Baca juga: TNI AL Akan Libatkan Pakar untuk Dalami Pemeriksaan Temuan Benda Mirip Tank di Perairan Natuna
Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.
Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.