Polda Jabar Terima Surat Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ada Sosok A yang Jadi Penjamin
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Polda Jabar telah menerima surat penangguhan penahanan dari Kuasa Hukum Habib Bahar
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa hukum Habib Bahar Smith (HBS) Ichwan Tuankotta telah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jawa Barat.
Pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lain agar kliennya tidak ditahan.
"Kami mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Ichwan menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya bukti keadilan di Indonesia sudah mati.
Baca juga: Alasan Habib Bahar Langsung Ditahan: Agar Tak Hilangkan Bukti dan Ancaman Hukuman Diatas 5 Tahun
"Matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," terang dia.
Ichwan mengatakan penahanan HBS sarat dengan kepentingan.Ia menilai penahanan dalam pemeriksaan perdana di Polda Jawa Barat, Bandung pada Senin (3/1/2021) kemarin dinilai sangat super cepat.
"Bahwa proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hulcum (equality before the law)," urainya.
Ia menjelaskan bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan belum tersentuh hukum.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)