Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus PMI Ilegal ke Malaysia
Tersangka baru itu berinisial S alias AC, dia diduga sebagai pemilik kapal yang mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Malaysia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap peran tersangka baru dalam kasus insiden tenggelamnya kapal pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat lewat jalur tidak resmi atau ilegal di pantai Tanjung Balau Kota Tinggi Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka baru itu berinisial S alias AC.
Dia diduga sebagai pemilik kapal yang mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Malaysia.
"Polri telah mengamankan kembali pelaku atas nama S alias AC, dimana peran pelaku tersebut adalah penyedia atau pemilik kapal yang mengakut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Satgas Nemangkawi Ganti Pola Penegakan Hukum Terhadap KKB Papua Jadi Pendekatan Kesejahteraan
Baca juga: Bos Besar Penyelundup PMI Ilegal di Kabupaten Bintan Akhirnya Tertangkap
Ramadhan menuturkan S juga diduga pemilik tempat yang menjadi lokasi pemberangkatan kapal pengangkut PMI ilegal ke Malaysia.
"Dia juga sebagai pemilik lokasi pemberangkatan. Maksudnya sebelum diberangkatkan dikumpulkan di satu titik dulu sebelum diberangkatkan dengan kapal tersebut," jelas Ramadhan.
Selanjutnya, kata Ramadhan, S juga diduga sebagai pemilik penampungan PMI ilegal di Sungai Gentong, Tanjung Barat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Adapun barang bukti yang diamankan 1 rangkap print out rekening koran atas nama tersangka. Saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini ada 6 orang saksi. Dan selanjutnya penyidik masih lakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku lain," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 4 pasal 7 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang (TPPO). Selain itu, juga pasal 81 dan pasal 83 UU 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI.
Baca juga: Geger Pemkot Bekasi Belanja Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Wali Kota Angkat Bicara
Baca juga: Setelah PDIP dan Gerindra, Giliran Golkar yang Beberkan Skenario Duet Pilkada DKI 2024
Selain itu, tersangka dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap dua tersangka buntut insiden tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat lewat jalur tidak resmi atau ilegal di pantai Tanjung Balau Kota Tinggi Johor, Malaysia pada Rabu (15/12/2021)
Ahmad Ramadhan menyampaikan dua orang tersangka tersebut diduga merupakan perekrut imigran ilegal asal Indonesia.
"Dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Dijelaskan Ramadhan, tersangka yang pertama berinisial JI diamankan di wilayah Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau.
JI diduga merekrut lima imigran ilegal asal Indonesia yang ikut dalam rombongan kapal tersebut.
Baca juga: Nasib Maling Kotak Amal di Bogor, Pasrah Rambut Dipotong dan Diikat di Pohon Mangga
Menurut Ramadhan, 4 dari 5 imigran Indonesia yang diberangkatkan oleh tersangka JI turut menjadi korban meninggal dunia dalam insiden nahas tersebut.
Lalu, kata Ramadhan, tersangka kedua yang diamankan berinisial AS.
Dia diduga ikut merekrut empat TKI secara ilegal yang dua di antaranya meninggal dunia dalam insiden tersebut.
"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal," jelas Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.