3 Anggota TNI AD Pembunuh Sejoli Diserahkan ke Otmilti, Danpuspomad Ungkap Alasan Cat Mobil Diubah
Babak baru kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung dengan tersangka.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung dengan tersangka tiga oknum anggota TNI AD.
Pada Kamis (6/1/2022) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan berikut tiga tersangka ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kecamatan Cakung.
Pelimpahan ke Oditur Militer yang merupakan Jaksa pada kasus peradilan militer dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap untuk dibawa ke Pengadilan Militer.
Dalam pelimpahan, penyidik Puspom TNI turut menyerahkan barang bukti mobil Isuzu Panther nopol B 300 Q yang ditumpangi tiga tersangka saat menabrak dan membuang jasad korban.
Serta sepeda motor Suzuki Satria FU yang dinaiki kedua korban hingga tewas saat kejadian pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Koptu Sholeh Ungkap kenapa Sejoli Korban Tabrakan Tak Dibawa ke RS, Sang Kolonel Perintahkan Ini
Kedua kendaraan yang tampak dalam kondisi rusak karena dampak kecelakaan tampak dipasangi garis Polisi Militer, penanda dijadikannya barang bukti dalam penyidikan.
Sementara tiga oknum anggota TNI AD yakni Kolonel Infanteri P, Kopda A dan Koptu AS yang dibawa menggunakan mobil tahanan tampak dihadirkan dalam penyerahan berkas.
Saat dihadirkan di hadapan awak media, borgol pada satu tangan masing-masing tersangka tampak terhubung dengan tangan anggota Polisi Militer yang mengawal mereka.
Sementara dua dari tiga tersangka yang membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tampak tertunduk ketika disorot puluhan kamera awak media.
"Saya terus memantau proses dari awal kejadian sampai dengan selesai, tidak ada satupun prajurit TNI jika melakukan kesalahan dapat lolos dari hukuman," ujar Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo.
Baca juga: Danpuspomad Sebut 3 Prajurit Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Cat mobil diubah untuk hilangkan bukti
Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan penghilangan barang bukti dilakukan dengan mengubah warna mobil Isuzu Panther.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," ujar Chandra di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Ketiga tersangka itu, dikatakan Chandra, mengubah warna mobil tersebut di Sleman, DIY.