Alasan Azis Syamsuddin Hadirkan 2 Saksi yang Tak Tahu Perkara : Agar Bisa Melihat Terdakwa Utuh
Kuasa hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Rivai Kusumanegara menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan dua saksi meringankan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Rivai Kusumanegara menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat kliennya, meski keduanya mengaku tak tahu persoalan yang disidangkan.
Kedua saksi meringankan itu yakni Yanti Sumiyati yang merupakan Ibu Rumah Tangga asal Lampung Timur dan warga Irawan Dimyati, wiraswasta asal Bandung.
Sebagai informasi, selama sidang, baik Yanti maupun Irawan dalam memberikan kesaksiannya tidak berkaitan dengan pokok perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Timur, yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Sebelum masuk pertanyaan, izinkan kami beri gambaran bahwa saksi A de Charge, kami ajukan untuk menjelaskan bahwa terdakwa kerap melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang tidak berpamrih atau memiliki kepentingan," kata Rivai Kusumanegara dalam persidangan.
Lebih lanjut kata Rivai, dengan dihadirkannya kedua saksi tersebut, maka diharapkan para perangkat sidang termasuk majelis hakim dapat melihat secara utuh terkait sosok eks Wakil Ketua DPR RI itu.
Baca juga: Saksi Meringankan yang Dihadirkan Azis Syamsuddin, Mengaku Tak Tahu Soal Perkara yang Disidangkan
Lebih jauh, Rivai berharap keterangan yang disampaikan keduanya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman kliennya saat menjatuhkan vonis nantinya.
"Dengan harapan sidang ini dapat melihat terdakwa secara utuh, sesuai kata-kata bijak terkadang kita tak bisa ukur baju orang di badan kita sendiri," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan, saksi meringankan yang dihadirkan tersebut mengaku tak mengetahui secara pasti persoalan yang menjerat eks Politikus Partai Golkar itu.
Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan pengetahuan saksi Yanti soal perkara ini.
Baca juga: Sambil Menangis dalam Sidang, Azis Syamsuddin Peluk Saksi Yanti Sumiyati: Ibu Adalah Titipan Allah
"Sedikit dari saya, apakah saudara saksi mengetahui apa sebabnya terdakwa Azis Syamsuddin dihadapkan di persidangan pada saat sekarang ini?," tanya Damis dalam persidangan.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Yanti singkat.
Kendati untuk saksi Irawan, seluruh perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menanyakan hal demikian.
Keseluruhannya hanya menggali terkait keterkaitan Irawan dengan Azis Syamsuddin.
Dalam pengakuan Irawan, Azis Syamsuddin disebut merupakan sosok yang turut membantu pembangunan empat masjid di desanya di Kota Bandung.
"4 Masjid dibangun sendiri dari uang yang disumbangkan Azis?," tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri kepada Irawan.
"Dia (Azis) hanya meneruskan," ucap Irawan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis di Ruang Sidang
"Masyarakat juga ikut atau cuma mengandalkan dari Azis?," tanya lagi Hakim Fahzal.
"Masyarakat juga ikut," jawab Irawan.
"Jadi pak Azis ini supaya disumbangkan untuk penyelesaian, sudah selesai Masjid itu?," cecar Hakim Fahzal.
"Alhamdulillah sudah," timpal Irawan.
Azis Syamsuddin Nangis
Saat Yanti memberikan keterangan di persidangan, Azis Syamsuddin yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI itu menangis sesenggukan di dalam ruang sidang.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Azis nampak beberapakali membasuh air matanya dengan nada suara yang berat saat bertanya kepada saksi.
Hal itu bermula saat saksi Yanti menceritakan terkait kondisi kesulitan ekonominya saat usai melahirkan seorang anak.

Yanti mengaku saat itu sang anak mengalami penyakit yang disebut hydromakoli sejak dilahirkan dan memerlukan biaya besar untuk dioperasi.
Saat itu kata Yanti, keluarganya membutuhkan uang atau biaya untuk pengobatan bayinya senilai Rp45 juta.
"Kami bingung sekeluarga nangis bayi harus operasi. Kami bingung saat itu karena keadaan ekonomi kami, 45 juta gimana kami dapat, kata Yanti dalam persidangan, Kamis (6/1/2022).
Seketika itu, Yanti mengaku jika kondisi tersebut turut disiarkan oleh orang terdekatnya di Lampung Timur melalui media sosial Facebook. Tak lama, postingan itu kata Yanti viral dan menuai banyak bantuan.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga dan Seorang Wiraswasta Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan untuk Azis Syamsuddin
Bahkan, kata Yanti pihaknya menerima panggilan telepon dari orang yang tidak diketahui asalnya untuk menawarkan bantuan biaya.
"Ada pihak desa pukul 3 sore ada telepon saya juga gatau (identitasnya) ditanya," kata dia.
Ternyata kata Yanti, pihak yang menelepon itu bernama Rika yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Saat itu Rika mengaku tidak mengenal Azis Syamsuddin, dan baru mengetahui Azis setelah bantuan itu dilakukan.
"Gaada. Adanya Pak Rika sama Pak Azis. Itupun saya tahu pak Azis setelah anak saya ditangani lahir," ucapnya.
Berdasar itu, Yanti menyampaikan terima kasih langsung kepada Azis Syamsuddin dalam persidangan sambil menangis.
Merespons hal itu, Azis Syamsuddin juga tampak menangis, dan mengucapkan rasa syukurnya karena, saat ini anak dari Yanti bisa tumbuh sehat.
Baca juga: Azis Syamsuddin akan Bawa Saksi Meringankan Dalam Sidang Dugaan Suap Perkara Lampung Tengah
Bahkan, Azis dan Yanti sempat bersalaman dan saling berpelukan karena mengaku baru pertama bertemu. Itu pun atas permintaan kuasa hukum terdakwa terhadap Majelis Hakim.
"Terimakasih pertemuan ini gimana adalah salah satu di antara kita bermanfaat bagi semua orang. Saya akan berasa bermanfaat semua orang apabila saya membantu," kata Azis sambil menangis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (6/1/2022).
Dalam sidang ini, beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa Azis Syamsuddin. Terdapat dua saksi yang dihadirkan.
"Yang mulia kami sudah menghadirkan dua saksi a de charge, keduanya sudah hadir yang mulia," kata tim kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam persidangan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sekitar pukul 14.45 WIB.
Kedua orang saksi a de charge tersebut yakni, Irawan Dimyati yang merupakan seorang Wiraswasta asal Bandung, serta Yanti Sumiyati yang merupakan Ibu Rumah Tangga dan berusia 39 tahun asal Lampung Timur.
Kendati demikian, belum diketahui hubungan para saksi terkait perkara yang menjerat eks Politikus Partai Golkar itu, sebab hingga kini, proses persidangan masih berlangsung, dengan agenda pemeriksaan untuk saksi Yanti.
Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.