Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Azis Syamsuddin Hadirkan 2 Saksi yang Tak Tahu Perkara : Agar Bisa Melihat Terdakwa Utuh

Kuasa hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Rivai Kusumanegara menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan dua saksi meringankan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Alasan Azis Syamsuddin Hadirkan 2 Saksi yang Tak Tahu Perkara : Agar Bisa Melihat Terdakwa Utuh
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kedua saksi meringankan alias a de charge yang dihadirkan kubu terdakwa Azis Syamsuddin diambil sumpahnya sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar pada Kamis (6/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Rivai Kusumanegara menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat kliennya, meski keduanya mengaku tak tahu persoalan yang disidangkan.

Kedua saksi meringankan itu yakni Yanti Sumiyati yang merupakan Ibu Rumah Tangga asal Lampung Timur dan warga Irawan Dimyati, wiraswasta asal Bandung.




Sebagai informasi, selama sidang, baik Yanti maupun Irawan dalam memberikan kesaksiannya tidak berkaitan dengan pokok perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Timur, yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Sebelum masuk pertanyaan, izinkan kami beri gambaran bahwa saksi A de Charge, kami ajukan untuk menjelaskan bahwa terdakwa kerap melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang tidak berpamrih atau memiliki kepentingan," kata Rivai Kusumanegara dalam persidangan.

Lebih lanjut kata Rivai, dengan dihadirkannya kedua saksi tersebut, maka diharapkan para perangkat sidang termasuk majelis hakim dapat melihat secara utuh terkait sosok eks Wakil Ketua DPR RI itu.

Baca juga: Saksi Meringankan yang Dihadirkan Azis Syamsuddin, Mengaku Tak Tahu Soal Perkara yang Disidangkan

Lebih jauh, Rivai berharap keterangan yang disampaikan keduanya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman kliennya saat menjatuhkan vonis nantinya.

BERITA TERKAIT

"Dengan harapan sidang ini dapat melihat terdakwa secara utuh, sesuai kata-kata bijak terkadang kita tak bisa ukur baju orang di badan kita sendiri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan, saksi meringankan yang dihadirkan tersebut mengaku tak mengetahui secara pasti persoalan yang menjerat eks Politikus Partai Golkar itu.

Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan pengetahuan saksi Yanti soal perkara ini.

Baca juga: Sambil Menangis dalam Sidang, Azis Syamsuddin Peluk Saksi Yanti Sumiyati: Ibu Adalah Titipan Allah 

"Sedikit dari saya, apakah saudara saksi mengetahui apa sebabnya terdakwa Azis Syamsuddin dihadapkan di persidangan pada saat sekarang ini?," tanya Damis dalam persidangan.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Yanti singkat.

Kendati untuk saksi Irawan, seluruh perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menanyakan hal demikian.

Keseluruhannya hanya menggali terkait keterkaitan Irawan dengan Azis Syamsuddin

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas