Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Berikut adalah aturan terbaru terkait perjalanan luar negeri yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022
Freepik
Ilustrasi - Berikut adalah aturan terbaru terkait perjalanan luar negeri yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun aturan yang dikeluarkan berlaku efektif mulai 7 Januari 2022.

Berikut Tribunnews rangkum aturan terbaru perjalanan luar negeri yang dikeluarkan Satgas Covid-19:

WNA Dilarang Masuk Indonesia

Penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

Berita Rekomendasi

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

Sertifikat Vaksin dan PCR

WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Bagi WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.


Sementara, bagi WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12-17 tahun;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas