Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH Cair Bulan Januari 2022, Cek Status Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran PKH diberikan per triwulanan (Setiap tiga bulan). Penerima dapat mengecek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bansos PKH Cair Bulan Januari 2022, Cek Status Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang.3. Berikut Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022, 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima bansos PKH yang cair bulan Januari 2022 melalui cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan tetap berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal tersebut disebabkan bantuan ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022

Sementara itu, anggaran untuk bansos PKH adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian, penyaluran PKH diberikan per triwulanan (Setiap tiga bulan).

Bansos PKH akan disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

BERITA REKOMENDASI

Penerima bansos PKH dapat mengecek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: CARA Cek Bansos PKH Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kategori Penerimanya

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH yang Cair Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Sesuai KTP

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP


4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas