Jemaah Umrah Pengguna Vaksin Sinovac dan Sinopharm Tidak Wajib Booster
Meski tidak harus booster, pengguna vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan untuk karantina 3-5 hari setelah sampai di wilayah Arab Saudi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal AMPHURI, Rizky Sembada, mengatakan Pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan vaksin booster bagi jemaah yang sudah mendapat vaksin Sinovac dan Sinopharm.
Menurutnya, ketentuan itu berdasarkan apa yang ada dalam buku panduan penyambut kedatangan jemaah haji atau Muassasah.
"Jadi tidak ada kewajiban booster bagi Sinovac, yang penting sudah dua kali (vaksin). Vaksinasi dosis kesatu dan kedua, sudah bisa berumrah," kata Rizky pada webinar series update dari terkait pelaksanaan umrah, Rabu (5/1/2021).
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah mengutus team advance untuk memberikan informasi terbaru seputar pelaksanaan haji dan umrah langsung dari tanah suci.
Meski tidak harus booster, katanya, pengguna vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan untuk karantina 3-5 hari setelah sampai di wilayah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Adapun karantina memang itu merupakan kebijakan internasional dan kebijakan nasional di Arab Saudi," katanya.
Baca juga: Terkait Penyelenggaraan Umrah, Ace Hasan Minta Kesehatan Jemaah Diutamakan
Sebelumnya, Bendahara Umum AMPHURI, Tauhid Hamdi mengatakan ada perbedaan masa karantina antara calon jemaah umrah yang mendarat (landing) di Madinah dan mendarat di Jeddah.
Ada perbedaan dua jenis hotel berdasarkan informasi Tauhid, yakni hotel non-karantina dan hotel karantina.
Namun jemaah umrah tidak wajib karantina jika mereka empat jenis vaksin yang disarankan pemerintah Saudi (Astrazeneca, Moderna, Pfizer, Johnson and Johnson).
Sementara calon jemaah umrah yang menggunakan vaksin selain dari empat jenis tadi, mereka wajib menjalani karantina 3-5 hari, lalu melakukan tes PCR untuk menunjukkan hasil negatif.
Calon jemaah umrah juga akan dibagikan gelang untuk menandakan jemaah umrah/haji atau warga setempat.
Mereka yang memiliki gelang, katanya, akan diizinkan masuk masjid Nabawi. Sementara yang tidak memiliki gelang harus mengunduh aplikasi ‘Tawakkalna’ (aplikasi resmi pencegahan penularan Covid-19 yang dimiliki pemerintah Saudi).
"Tidak semua pintu dibuka di masjid Nabawi, hanya ada beberapa pintu untuk mengecek Tawakalna dan gelang. Itu yang dipakai untuk masuk ke dalam masjid," Tauhid.
Masjid Nabawi menerapkan physical distancing sejauh 1,5 meter per orang dan ada petugas yang menegur jika ada jamaah yang tidak menjaga jarak.
Baca juga: Umrah Ditunda, AMPHURI Berangkatkan Tim Advance Mitigasi Sistem Umrah di Masa Pandemi ke Tanah Suci
Tauhid mengatakan, sistem yang dibangun Arab Saudi selama pandemi membuat ibadah lebih khusyuk, karena tidak berdesak-desakan.
"Perlu diketahui kalau kita masuk Masjid Nabawi harus memperlihatkan Tawakkalna dan gelang yang kita pakai," ujarnya.
Jemaah umrah wajib menggunakan masker di tempat umum. Denda 1.000 real akan dikenakan kepada jemaah umrah yang tidak menggunakan masker. (Tribun Network/Larasati Dyah Utami/sam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.