Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko PMK: Pengesahan RUU TPKS Sangat Urgen Dilakukan

Pengesahan RUU TPKS urgen segera disahkan menjadi UU karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemenko PMK: Pengesahan RUU TPKS Sangat Urgen Dilakukan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar mengatakan pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk memperkuat penanganan kekerasan seksual di Indonesia.

Menurutnya, pengesahan RUU TPKS sangat urgen untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

"Rancangan UU TPKS ini sangat urgen dirasakan karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ada," ujar Roos melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Dukung RUU TPKS Segera Disahkan DPR, BPIP: Kekerasan Seksual Bertentangan Dengan Nilai Pancasila

Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan: Pengesahannya Tak Boleh Ditunda-tunda

Permasalahan kekerasan seksual, menurutnya, merupakan momok dalam pembangunan manusia dan Indonesia. 

Roos Diana mengatakan, RUU TPKS perlu untuk segera disahkan.

Dia menjelaskan urgensi RUU TPKS mutlak perlu untuk disahkan.

Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum, dalam regulasi KUHP hanya mencakup dua hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan.

Baca juga: DKI PPKM Level 2, Anies Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Keterisian BOR dan ICU Mulai Naik

BERITA REKOMENDASI

Sementara, dalam RUU TPKS mengklasifikasikan kekerasan seksual dalam 9 kategori dengan definisi yang lebih luas dan mampu lebih menjerat pelaku.

Kedua, terkait tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia.

Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat dan meningkat signifikan di masa pandemi Covid-19, terutama pada perempuan dan anak.

Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi.

Selain itu pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak kembali terjadi.


Berdasarkan urgensi tersebut, Roos Diana menyatakan, pemerintah akan memperjuangkan agar usulan RUU TPKS masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Baca juga: Diminta Jokowi Selesaikan RUU TPKS, Ini Respons Yasonna Laoly hingga Bintang Puspayoga

Dia juga berharap para anggota legislatif di DPR-RI berkomitmen mendukung dan mengesahkan RUU TPKS.

Roos Diana mengatakan, negara wajib untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual.

"RUU TPKS belum kunjung disahkan. Sudah berkali-kali masuk Prolegnas. Kita berharap RUU TPKS akan masuk prolegnas 2021-2022 ini dan dapat diselesaikan," kata Roos.

Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan.

Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas