KNPI Tutup Pintu Berdamai dengan Ferdinand Hutahaean
KNPI tolak berdamai dengan Ferdinand Hutahaean, ingin kasus selesai secara hukum karena khawatir tindakan yang dilakukan Ferdinand dicontoh orang lain
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menolak berdamai dengan Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA.
Ketua Umum KNPI Haris Pertama menyatakan pihaknya bersikukuh menyelesaikan kasus tersebut secara hukum.
Dia juga khawatir tindakan yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dicontoh oleh orang lain.
"Secara kekeluargaan ini kan gak bisa. Kalau semua secara kekeluargaan nanti gimana dong ya orang akan berbuat yang sama. Jadi ini kita serahkan ke Kepolisian untuk penanganan," kata Haris di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2021) malam.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hoaks dan Ujaran SARA
Baca juga: Tanggapi Cuitan Ferdinand Hutahaean, GAMKI Percayakan Proses Hukum Kepada Kepolisian
Haris menuturkan tindakan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean dinilai juga telah masuk ke ranah tindak pidana.
Apalagi, pernyataannya itu telah menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
"Apa yang dilakukan oleh Ferdinand kita anggap ini sudah masuk ranah pidana ya, ranah penistaan yang akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Disitulah kita DPP KNPI melaporkan ini kepada pihak Kepolisian untuk mencegah ya. Mencegah adanya gejolak sosial yang ada di masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, Haris menambahkan pihaknya juga meminta agar Polri mengusut kasus ini secara profesional.
Pasalnya, cuitan Ferdinand telah menimbulkan kegaduhan dan merusak persatuan bangsa.
"Kalau saya minta ini semua ditindak agar tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama, pelajaran bagi kita semua agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan serta merusak persatuan dan kesatuan," pungkasnya.
Baca juga: Anggaran Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Respons Ketua DPRD hingga OTT Wali Kota Bekasi
Baca juga: Dipandang Potensial Duduki Jabatan DKI 1, Ahmad Riza Patria Pilih Jadi Wagub Lagi
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.