Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS Bersama DPR

Yasonna H. Laoly memastikan, pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menkumham: Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS Bersama DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan, pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama DPR.

Hal itu disampaikan Yasonna merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar RUU TPKS segera disahkan.

"Kami pemerintah sudah sangat siap nanti kami bahas (RUU TPKS) dengan DPR," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Kemenko PMK: Pengesahan RUU TPKS Sangat Urgen Dilakukan

Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan: Pengesahannya Tak Boleh Ditunda-tunda

Yasonna mengakui bahwa ada tekanan dari masyarakat untuk segera mengesahkan RUU TPKS.

Sebab, faktanya saat ini Indonesia dapat dikatakan sudah memasuki darurat kekerasan seksual.

"Kita tahu benar perkembangan-perkembangan terkahir, tekanan-tekanan publik dari masyarakat untuk menginginkan agar RUU TPKS dapat kita segera dibahas di DPR," ujar Yasonna.

Presiden Jokowi Desak RUU TPKS segera Disahkan

Berita Rekomendasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.

Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera di tangani.

Hal itu disampaikan Jokowi saat konferensi pers terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," kata Jokowi.

Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand: Kasus Harus Dalam Koridor Hukum, Jangan Sesuai Selera Pelapor 

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hoaks dan Ujaran SARA

Presiden juga memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sehingga, ada langkah-langkah percepatan dalam merampungkan RUU tersebut.

Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi, untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas