Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembuatan Akun Kartu Prakerja Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id

Simak syarat dan cara daftar Program Kartu Prakerja, pembuatan akun telah dibuka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Miftah
zoom-in Pembuatan Akun Kartu Prakerja Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id
IG @prakerja.go.id
Simak syarat dan cara daftar Program Kartu Prakerja, pembuatan akun telah dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Program Kartu Prakerja, pembuatan akun telah dibuka.

Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali pada Rabu (5/1/2022).

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun untuk segera mendaftarkan diri.
ㅤㅤ
Apabila sudah memiliki akun, masyarakat nantinya hanya tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi ketika gelombang dibuka.

Baca juga: CARA Buat Akun untuk Daftar Kartu Prakerja 2022, Buka Laman www.prakerja.go.id, Dilengkapi Syaratnya

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap situs dan tautan palsu yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.

Perlu diketahui, situs resmi hanya di www.prakerja.go.id.
ㅤㅤ
Informasi mengenai telah dibukanya pembuatan akun di situs Kartu Prakerja tertulis dalam akun Instagram @prakerja.go.id.

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

Rekomendasi Untuk Anda

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

(seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil).

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar Kartu Prakerja

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas