POPULER NASIONAL OTT KPK di Bekasi Jerat Wali Kota Rahmat Effendi | Kasus Bahar bin Smith
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, terjaring OTT KPK hingga kasus Bahar bin Smith. Simak berita populer nasional berikut ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022).
Kabar mengenai OTT KPK tersebut telah dibenarkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Sementara itu, penceramah Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penyebaran berita bohong.
Selain Bahar, ada pemilik akun YouTube Tatan Rustandi yang juga menjadi tersangka.
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK Rahmat Effendi Sempat Rapat Paripurna & Berfoto Bersama Pejabat Tinggi di DPRD
Baca juga: Sempat Gunakan Pakaian Serba Hitam, Ini Penampilan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Saat Tiba di KPK
Dirangkum Tribunnews, Kamis (6/1/2022), simak berita populer nasional berikut ini:
1. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2021).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dikabarkan menjadi satu di antara orang yang ditangkap KPK.
Kabar digelarnya OTT KPK itu pun dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wiayah Bekasi Jawa Barat siang hari ini,” ujar Ghufron kepada Tribunnews.com, Rabu.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga menangkap beberapa pihak lainnya.
2. Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Baca juga: Terjaring OTT, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tiba di Gedung KPK
Baca juga: Karir Politik Rahmat Effendi, Gantikan Wali Kota Bekasi yang Korupsi Hingga Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bekasi, Rabu (5/1/2022).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dikabarkan ikut terjaring dalam OTT KPK yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB.
Kabar terjaringnya Rahmat Effendi dalam OTT tersebut dibenarkan (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari kompas.tv.
"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (5/1/2022) sekitar jam 2 siang, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, ada beberapa pihak yang diamankan,yang merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
3. Sosok Tatan Rustandi, Tersangka Kasus Bahar bin Smith
Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi alias TR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam sebuah video ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Banyak yang tak mengetahui sosok pengunggah Tatan Rustandi yang saat ini ditahan Polda Jawa Barat.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, sosok Tatan cukup aktif di media sosial.
Baca juga: Bahar Bin Smith Kembali Ditahan soal Kasus Penyebaran Hoaks, Pengamat: Titik Kesadarannya di Mana
Baca juga: Polda Jabar Tanggapi Tudingan Kasus Bahar Bin Smith Diproses Secepat Kilat: Sesuai Prosedural
Dilansir laman YouTube, Tatan Rustandi Official, channel milik TR telah menghimpun 37,9 ribu subscriber dan mendapatkan total penayangan sebanyak 5.802.504 Juta tontonan.
Dengan jumlah subscriber yang lumayan banyak itu, Tatan getol meng-upload video ceramah Bahar bin Smith di beberapa daerah.
4. Respons Gus Yahya soal Penetapan Tersangka Bahar bin Smith
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengapresiasi tindakan Polri atas Habib Bahar Bin Smith.
Gus Yahya, sapaan karibnya, mengatakan tindakan tegas Polri terhadap Bahar dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.
"Hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat," ujar Gus Yahya dalam pesan video yang diterima, Rabu (5/1/2022).
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Polri atas hal tersebut. Semoga, dikatakan Gus Yahya, Polri bisa mempertahankan sikapnya.
"Sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita," ujar Gus Yahya.
Baca juga: Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Hingga Rp 1 Triliun
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp 22,788 Triliun Kasus Asabri Tak Punya Dasar
5. Profil Sonny Widjaja dan Adam Rachmat
Dua purnawirawan TNI berpangkat Letjen dan Mayjen berurusan dengan hukum pidana korupsi.
Keduanya yakni Letjen (Purn) Sonny Widjaja dan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri yang mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri .
Pembacaan vonis dilakukan Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.
Letjen (Purn) Eko merupakan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, sedangkan Mayjen (Purn) Adam pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016.
Adapun kedua mantan perwira tinggi TNI itu memiliki perjalanan karier masing-masing sebagai prajurit.
(Tribunnews.com)