Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Restorative Justice Gagal, Kasus Luhut Vs Haris Azhar Naik ke Penyidikan

Perkara yang dipicu perseteruan gegara podcast milik aktivis HAM Haris Azhar itu sempat dilakukan upaya perdamaian pada November 2021 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Restorative Justice Gagal, Kasus Luhut Vs Haris Azhar Naik ke Penyidikan
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan naik ke tahap penyidikan.

Perkara yang dipicu perseteruan gegara podcast milik aktivis HAM Haris Azhar itu sempat dilakukan upaya perdamaian pada November 2021 lalu.

Namun upaya itu gagal dan Luhut sebagai pelapor bersikukuh kasus itu tetap lanjut hingga pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memastikan kasus itu telah dinaikkan ke penyidikan usai penyidik mengadakan gelar perkara bersama.

"Sudah naik statusnya ke penyidikan," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tak Penuhi Panggilan Mediasi, Menko Luhut: Lebih Bagus Bertemu di Pengadilan

Auliansyah menjelaskan dalam hal ini kepolisian sebenarnya berulang kali memfasilitasi upaya mediasi antara Luhut dan Haris Azhar dan Fatia Maulida selaku terlapor.

Berita Rekomendasi

Namun dalam beberapa kali agenda, mediasi itu tak kunjung menemukan titik temu sehingga penyidik menaikkan status laporan itu ke tahap penyidikan.

"Kami sudah upayakan mediasi dan ikuti aturan yang berlaku. Upaya mediasi sudah dilakukan tapi tidak ketemu akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Auliansyah.

Auliansyah juga mengatakan status Haris Azhar dan Fathia dalam kasus ini masih sebagai saksi.

"Prinsipnya Haris Azhar dan Fatia masih saksi dalam kasus ini," terang dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memfasilitasi pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik melalui jalur mediasi.

Namun upaya itu gagal karena Haris tak menghadiri agenda tersebut.

"Jadi kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Adapun pokok masalah yang diperkarakan Luhut adalah konten YouTube milik Direktur Lokataru Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas