Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Syarat hingga Cara Pembuatan Akun Kartu Prakerja 2022 via dashboard.prakerja.go.id

Berikut syarat hingga cara pembuatan akun Kartu Prakerja tahun 2022 via dashboard.prakerja.go.id.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Simak Syarat hingga Cara Pembuatan Akun Kartu Prakerja 2022 via dashboard.prakerja.go.id
IG @prakerja.go.id
Berikut syarat hingga cara pembuatan akun Kartu Prakerja tahun 2022 via dashboard.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja 2022 pada artikel ini.

Masyarakat yang ingin membuat akun Kartu Prakerja 2022 dapat mengunjungi situs dashboard.prakerja.go.id.

Diketahui jika pembuatan akun Kartu Prakerja sempat dinonaktifkan pada 15 Desember 2021 lalu karena program Kartu Prakerja 2021 telah ditutup.

Kini masyarakat dapat kembali membuat akun Kartu Prakerja mulai kemarin, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: CARA Cek Bansos PKH Bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kategori Penerimanya

Baca juga: 4 Bantuan Ini Masih Disalurkan di Tahun 2022, Dari Mulai BLT Dana Desa, PKH hingga Kartu Prakerja

Lalu bagi masyarakat yang ingin mendaftar maka terdapat syarat yang harus dipenuhi dan berikut rinciannya.

Syarat Peserta Kartu Prakerja Tahun 2022

- WNI berusia minimal 18 tahun;

BERITA TERKAIT

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19;

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD;

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas