Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Diduga Menista Agama, Sekjen MUI: Kita Sayangkan

Sekjen MUI tanggapi soal cuitan Ferdinand Hutahean yang diduga menista agama: Kita sayangkan,mengapa ungkapan ini bisa keluar dari orang berpendidikan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean yang Diduga Menista Agama, Sekjen MUI: Kita Sayangkan
kompas.com
Ferdinand Hutahean - Sekjen MUI tanggapi soal cuitan Ferdinand Hutahean yang diduga menista agama: Kita sayangkan,mengapa ungkapan ini bisa keluar dari orang berpendidikan 

"Beliau menurut hemat saya bukan satu dua kali menimbulkan bahasa yang membuat kegaduhan," kata Amirsyah.

Hari Ini Bareskrim Polri Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa 5 saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pada hari ini, Kamis (6/1/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kelima saksi tersebut akan diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Hari ini rencananya ada 3 sampai dengan 5 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Namun demikian, kata Dedi, pihaknya masih belum menjelaskan secara detil identitas kelima saksi. Rencananya, para saksi tersebut akan diperiksa sejak pagi tadi.

"Rinciannya setelah nanti diinfokan," pungkasnya.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena cuitannya yang dituding menistakan agama.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena cuitannya yang dituding menistakan agama. (Twitter @FerdinandHaean3)

Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand: Kasus Harus Dalam Koridor Hukum, Jangan Sesuai Selera Pelapor 

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hoaks dan Ujaran SARA

Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya soal kasus cuitan Ferdinand Hutahean

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas