Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ATURAN Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 pada Masa Pandemi Covid-19

Berikut aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in ATURAN Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 pada Masa Pandemi Covid-19
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. Berikut aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Sistem kerja ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini dilakukan dengan memerhatikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kebijakan mengenai PPKM, serta status penyebaran Covid-19.

Baca juga: ASN Marahi Bupati Lembata karena Tak Dilantik Jadi Kadinas, Dinilai Tak Etis, Berujung Minta Maaf

Baca juga: Atasi Kejenuhan Imbas Covid-19, Lion Air Group Buka Rute Penerbangan Baru di Daerah-daerah

Dirangkum Tribunnews.com, inilah aturan sistem kerja bagi ASN pada masa pandemi Covid-19:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO);

Rekomendasi Untuk Anda

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO;

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO;

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO;

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas