Boyamin Saiman dan Mahfud MD Bahas Kasus Pungli Rachel Vennya Hingga RUU KUHAP
Boyamin Saiman melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (6/1/2022).
Usai pertemuan Boyamin mengungkapkan ia dan Mahfud membahas sejumlah hal di antaranya kasus pungutan liar (pungli) terkait selebgram Rachel Vennya hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Terkait dugaan pungli di kasus tidak karantina itu, karena yang diduga itu oknum TNI AU, selanjutnya akan diserahkan kepada POM TNI AU supaya diproses lebih lanjut," kata Boyamin kepada wartawan dikutip pada Jumat (7/1/2022).
Selain itu, Boyamin juga mengatakan telah melaporkan kepada Mahfud dugaan pungli di Bandara yang diduga melibatkan oknum petugas beacukai.
Selain itu, Boyamin juga melaporkan kepada Mahfud terkait dugaan pungli dan pemerasan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM terhadap pejabat Rutan maupun di Lapas.
Baca juga: Fakta Rachel Vennya 4 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Minta Doa hingga Berkas Akan ke Kejaksaan
"Juga terkait dugaan pungli usaha tambang di Kalimantan Selatan, terkait dengan pungli sebenarnya. Tapi dugaannya terkait dengan usaha tambang di Kalimantan Selatan," kata Boyamin.
Selain membahas terkait kasus-kasus pungli tersebut, kata dia, dirinya dan Mahfud juga membahas upaya ke depan yang lebih sistemik, masif, dan terstruktur dalam rangka memberantas pungutan liar agar ada perbaikan di ranah hukum.
Selain itu, kata dia, mereka juga membahas terkait road map penegakan hukum ke depan dan kemungkinan mengkaji kembali RUU KUHAP.
Terkait RUU KUHAP, kata dia, ada tiga isu yang menurutnya perlu diperhatikan.
Pertama, kata dia, terkait praperadilan serta pembentukan hakim pengawas.
Kedua, kata dia, terkait dengan proses penanganan perkara oleh jaksa dan penyidik agar semakin sinergi, sehingga tidak ada penyidikan terkatung-katung.
Baca juga: Respon Sindiran Mahfud Soal Pungli Rachel Vennya, Polda Metro Jaya Sebut Sudah Rampungkan 2 Berkas
Ketiga, kata dia, adalah batasan waktu penyidikan maksimal dua tahun karena selama ini tidak ada jangka waktu penyidikan kapan berakhir atau harus dinyatakan selesai yang mengakibatkan banyak perkara mangkrak.
"Kalau KPK saja dibatasi maksimal 2 tahun maka perkara-perkara yang tidak lebih sulit dari korupsi maka ya dibatasi juga penyidikannya adalah dua tahun," kata Boyamin.
Sementara itu, Mahfud MD dalam akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, mengatakan kunjungan Boyamin tersebut bukan merupakan yang pertama kalinya.
Mahfud mengaku senang bila menerima kunjungan Boyamin karena Boyamin merupakan sosok yang kritis dan punya perhatian yang serius terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Saya senang bila menerima Mas Boyamin karena orangnya sangat kritis, dan punya concern yang tidak diragukan lagi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dan yang paling penting, bisa bicara ngalor ngidul dan tertawa lepas dengan dia," kata Mahfud dikutip Jumat (7/1/2022).