Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Amankan 61 orang Calon Pekerja Migran Ilegal Saat Sidak di Jakarta Selatan

61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan indikasi non prosedural di daerah Tebet, Jakarta Selatan ditemukan dalam sidak

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemnaker Amankan 61 orang Calon Pekerja Migran Ilegal Saat Sidak di Jakarta Selatan
Dokumentasi Kemenaker
Sebanyak 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan indikasi non prosedural di daerah Tebet, Jakarta Selatan ditemukan dalam sidak yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (6/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan indikasi non prosedural di daerah Tebet, Jakarta Selatan ditemukan dalam sidak yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (6/1/2022).

Calon pekerja migran tersebut berasal dari perusahaan penyalur yakni PT TBN dengan rencana penempatan negara Australia sebagai pekerja di sektor pertanian, dengan spesifikasi sebagai pekerja pemetik apel.

"Terkait dugaan indikasi penempatan ilegal ini, kami masih mendata dan menggali informasi lebih detail, kami masih memeriksa baik kepada perusahaan penyalur maupun CPMInya itu sendiri," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani dalam keterangannya, Jumat (7/1/2021).

Ia menyebut bahwa 61 CPMI tersebut sebagian besar berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Sementara ini ke 61 CPMI diamankan  di Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Cevest, Bekasi, Jawa Barat.

Dirjen Binapenta dan PKK, Kemnaker, Suhartono mengatakan pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti terlibat dalam penempatan calon PMI secara non prosedural.

Baca juga: Inspeksi Mendadak di Jaksel, Kemenaker Temukan 61 Orang Calon Pekerja Migran ilegal

Berita Rekomendasi

"Apabila ditemukan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terlibat, Kemnaker tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap P3MI tersebut," ujar Suhartono

Kemnaker mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar.

Masyarakat pun hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki izin dari Pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Penyelundupan Imigran Gelap, Polri: Masih Didalami

"Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas